Dikirim Oleh : Pada Kamis, 16 September 2010
SINODE GODANG AMANDEMEN MENYEPAKATI BEBERAPA PENYEMPURNAAN
ATURAN PERATURAN HKBP
Setelah melalui pembicaraan panjang, Sinode Godang Amandemen Aturan Peraturan HKBP (2002) berhasil menyepakati beberapa penyempurnaan dalam Aturan Peraturan HKBP. Setelah tadi malam usulan mengenai seksi sekolah minggu disetujui untuk ditambahkan, hari ini Sinode memutuskan untuk menerima beberapa penyempurnaan lainnya, yaitu mengenai seksi lanjut usia, serta pemberdayaan distrik. Hingga sore ini sidang masih berlanjut dengan agenda pembahasan mengenai pergumulan HKBP berkaitan hambatan mendirikan tempat beribadah. Pemikiran mengemuka dari kalangan peserta supaya warga jemaat HKBP maupun umat beragama lainnya memperoleh kebebasan mendirikan tempat ibadah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Malam ini Sinode Godang Amandemen ditutup dengan Perjamuan Kudus yang dilayani oleh Pdt. Armada Sitorus, MTh (Pengkhotbah), Pdt. Sahat M. Silitonga, MTh (Liturgi), Pdt. Debora Sinaga, MTh (Doa syafaat), dibantu beberapa orang pendeta yang melayani Perjamuan Kudus.
Sebelum ditutup, peserta membahas pergumulan HKBP mengenai hambatan mendirikan tempat ibadah dan tindakan kekerasan yang dialami oleh jemaat HKBP di berbagai tempat di Indonesia. Pada kesempatan itu peserta memperoleh informasi bahwa dua jemaat lagi telah mengalami pergumulan yakni HKBP Agape di Batam dan HKBP Cibitung di Duren Sawit. Menanggapi hal itu seluruh peserta sepakat agar pimpinan HKBP segera bertemu dengan presiden RI.
BIRO INFORMASI HKBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar