MYCULTURED
Marga (marga) adalah nama persekutuan dari orang-orang bersaudara, sedarah, seketurunan menurut garis bapak, yang mempunyai tanah sebagai milik bersama di tanah asal atau tanah leluhur. Misalnya : Lambok Marbun. Lambok adalah nama kecil atau nama pribadi, sedangkan Marbun adalah nama warisan yang telah diterimanya sejak ia masih dalam kandungan ibunya, yaitu nama kesatuan atau persekutuan keluarga besar Marbun.
Dasar pembentukan marga adalah keluarga, yaitu suami, istri, dan putra-putri yang merupakan kesatuan yang akrab, yang menikmati kehidupan bersama, yaitu kebahagiaan, kesukaran, pemilikan benda, serta pertanggungjawaban kelanjutan hidup keturunan. Untuk melestarikan ikatan keluarga dan kekeluargaan, diadakan ruhut (peraturan) sebagai berikut :
a. Ruhut papangan so jadi pusung
Yaitu peraturan makan bersama. Ruhut = peraturan, papangan = cara makan, so jadi pusung = tidak boleh makan sendiri. Berdasarkan ketentuan ini, maka pada setiap upacara adat yang disertai makan bersama, adalah suatu keharusan untuk mengundang dongan sabutuha atau dongan samarga (keluarga, kerabat, atau keluarga-keluarga semarga). Semua anggota dongan sabutuha harus mendapat jambar (bagian) secara resmi dari hidangan yang tersedia, terutama hidangan berupa juhut (daging). Banyaknya keluarga yang diundang atau luasnya undangan tergantung pada besar-kecilnya pesta atau upacara adat yang diselenggarakan. Dalam hal ini, berlaku sistem utusan yang disebut ontangan marsuhu-suhu, yaitu undangan utusan atau wakil dari keluarga-keluarga secara bertingkat, mulai dari Ompu dan seterusnya hingga tingkat marga dan cabang marga, menurut daftar tarombo (silsilah) marga yang bersangkutan. Undangan dan pembagian jambar diatur sedemikian rupa sehingga benar-benar mencakup seluruh keluarga dalam lingkungan marga. Sanksi terhadap pelanggaran hukum tersebut tersimpul dalam peribahasa yang mengatakan “Panghuling tos ni ate, papangan hasisirang.” Maksudnya, ucapan yang menyinggung perasaan dapat mengakibatkan rusaknya hubungan pergaulan; pelanggaran terhadap peraturan makan bersama dapat mengakibatkan putusnya hubungan kekeluargaan atau kemargaan.
b. Ruhut bongbong
Yaitu peraturan yang melarang perkawinan dalam satu marga. Bongbong = pagar atau penghalang yang tak boleh dilewati. Bagi masyarakat semarga, berlaku ketentuan “Si sada anak, si sada boru”. Maksudnya, mempunyai hak bersama atas putra dan putri. Pelanggaran terhadap hukum tersebut akan membawa risiko yang berat, bahkan dapat mengakibatkan lahirnya marga baru.
Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka dalam hidup persekutuan atau pergaulan semarga, telah digariskan sikap tingkah laku yang harus dianut, yang disebut dengan ungkapan “Manat mardongan tubu”. Maksudnya, haruslah berhati-hati serta teliti dalam kehidupan saudara semarga.
Fungsi marga adalah sebagai landasan pokok dalam masyarakat Batak, mengenai seluruh jenis hubungan antara pribadi dengan pribadi, pribadi dengan golongan, golongan dengan golongan , dan lain-lain. Misalnya, dalam adat pergaulan sehari-hari, dalam adat parsabutuhaon, parhulahulaon, dan parboruon (hubungan kekerabatan dalam masyarakat Dalihan Natolu), adat hukum, milik, kesusilaan, pemerintahan, dan sebagainya.
Tujuan marga adalah membina kekompakan dan solidaritas sesama anggota marga sebagai keturunan dari satu leluhur. Walau pun keturunan suatu leluhur pada suatu ketika mungkin akan terbagi atas marga-marga cabang, namun sebagai keluarga besar, marga-marga cabang tersebut akan selalu mengingat kesatuannya dalam marga pokoknya. Dengan adanya keutuhan marga, maka kehidupan sistem kekerabatan Dalihan Natolu akan tetap lestari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar